ANALISIS PENGATURAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN PROGRAM BANTUAN HUKUM PELAYANAN TAHANAN TERHADAP WARGA BINAAN DALAM AKSES KEPASTIAN HUKUM UNTUK PEMENUHAN HAK TAHANAN DI RUTAN KELAS I MEDAN

Penulis

  • Ruth Elisabeth Manik Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • Fajar Khaify Rizky Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Penerapan Hukum, Hak Tahanan, Bantuan Hukum

Abstrak

Penelitian ini menyoroti realitas ketimpangan akses terhadap bantuan hukum bagi tahanan di Rutan Kelas I Medan. Tahanan dari kalangan miskin dan kelompok rentan sering kali tidak memahami hak-haknya. Kondisi ini menimbulkan kerentanan dalam proses peradilan pidana, dimana tersangka atau terdakwa kerap kali tidak memahami prosedur hukum yang mereka jalani, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang pemberian program Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan terhadap warga binaan dalam akses keadilan untuk pemenuhan hak tahanan di Rutan Kelas I Medan memiliki dasar yuridis yang kuat, antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai regulasi teknis pelaksanaannya.

This study highlights the reality of unequal access to legal aid for detainees at the Class I Detention Center (Rutan) in Medan. Detainees from impoverished backgrounds and vulnerable groups often lack awareness of their legal rights. This condition creates a critical vulnerability within the criminal justice process, where suspects or defendants frequently do not comprehend the legal procedures they are undergoing. As a result, there is a substantial risk of undermining the principles of a fair trial and the protection of human rights within the criminal justice system. This research employs a normative legal research method, which is a scientific research procedure aimed at discovering the truth based on scientific logic viewed from a normative perspective. The findings reveal that the legal framework governing the implementation of the Detainee Legal Aid Service Program in facilitating access to justice and fulfilling detainees' rights at the Class I Detention Center Medan is founded on a solid juridical basis. This includes reference to Law Number 16 of 2011 on Legal Aid, the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), Law Number 22 of 2022 on Corrections, as well as technical implementing regulations issued by the Ministry of Law and Human Rights.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30