ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP KEJAHATAN INSIDER TRADING PADA PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum, Investor, Insider Trading, Pasar modal syariah.Abstrak
This study aims to find out how legal protection for investors against insider trading crimes in Indonesia's sharia capital market. The method of discussion with this study is a literature analysis study using descriptive analysis techniques. The results of the study convey that the capital market law that regulates insider trading still has various weaknesses. This means that Article 95 does not clearly explain who is meant by an employee of a publishing company and the PM Law has a legal loophole related to insider reporting. Because the UUPM only regulates insider trading that occurs due to a violation of obligations, the UUPM is not able to sanction someone who is not an insider but receives the wrong information from the insider. This is because the UUPM does not adhere to the principle of embezzlement applied by American countries when handling insider trading cases that are able to harm investors when trading in the stock market. The Capital Market Law (UUPM) No. 8 of 1995 regulates the capital market and does not distinguish between the traditional capital market and the sharia capital market. Therefore, the concept of the sharia capital market is basically the concept of the traditional capital market regulated in the UUPM. However, the sharia capital market emphasizes several things. This means that the issuer's operations, the securities it issues, and the trading mechanism carried out by investors must be in harmony with sharia rules. Sharia principles are rules based on Islamic teachings and set by DSN-MUI through fatwas issued by DSN-MUI
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi investor terhadap kejahatan insider trading pada pasar modal syariah Indonesia. Metode pembahasan bersama studi ini adalah studi analisis literatur dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menyampaikan bahwa yakni undang-undang pasar modal yang mengatur insider trading masih mempunyai beragam kelemahan. Artinya, Pasal 95 tidak menjelaskan secara jelas siapa yang dimaksud dengan pegawai perusahaan penerbit dan UU PM memiliki celah hukum terkait insider pelaporan. Karena UUPM hanya mengatur insider trading yang terjadi akibat pelanggaran kewajiban, maka UUPM bukan mampu memberikan sanksi kepada seseorang yang bukan insider namun salah menerima informasi dari insider. Sebab, UUPM tersebut tidak menganut prinsip penggelapan yang diterapkan negara-negara Amerika ketika menangani kasus insider trading yang mampu merugikan investor saat melakukan perdagangan di pasar saham. Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No 8 Tahun 1995 mengatur pasar modal dan tidak membedakan pasar modal tradisional dan pasar modal syariah. Oleh karena itu, konsep pasar modal syariah pada dasarnya adalah konsep pasar modal tradisional yang diatur dalam UUPM. Namun pasar modal syariah menekankan beberapa hal. Artinya operasional emiten, surat berharga yang diterbitkannya, dan mekanisme perdagangan yang dilakukan investor harus selaras bersama kaidah syariah. Prinsip syariah ialah kaidah yang berdasarkan pada ajaran Islam dan ditetapkan oleh DSN-MUI melalui fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.



