KEBIJAKAN HUKUM TERKAIT PERIZINAN LINGKUNGAN DALAM PENGENDELIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perizinan, Pencemaran, LingkunganAbstrak
Tujuan jurnal ini mengkaji mengenai kebijakan hukum terkait perizinan lingkungan dalam
pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia. Studi ini menggunakan penelitian
hukum normative dengan sifat penelitian yang deskriptif. Permasalahan atau isu
lingkungan sudah terjadi dalam beberapa dekade terakhir yang mengakibatkan dampak
yang luas bagi masyarakat sekitar. Pembangunan pabrik industri atau usaha di Indonesia
kerap kali menyebabkan kerusakan lingkungan disekitar mulai dari pencemaran udara,
pembuangan limbah secara langsung ke sungai dan tidak sesuai prosedur, dan sebagainya.
Maka dari itu, diperlukannya kebijakan hukum berupa perizinan agar pabrik, badan usaha,
atau individual yang ingin membangun usaha haruslah mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku serta perizinan lingkungan menjadi dasar untuk mencegah
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam penelitian ini perizinan perlu diperketat
kembali dengan adanya sanksi bagi yang melanggarnya serta pemerintah perlu mengatasi
hambatan-hambatan penegakan hukum.
The purpose of this journal is to examine legal policies related to environmental permits in
controlling environmental pollution in Indonesia. This study uses normative legal research
with a descriptive research nature. Environmental problems or issues have occurred in the
last few decades which have had a wide impact on the surrounding community. The
construction of industrial factories or businesses in Indonesia often causes damage to the
surrounding environment, starting from air pollution, dumping waste directly into rivers
and not following procedures, and so on. Therefore, legal policies are needed in the form
of permits so that factories, business entities or individuals who want to build a business
must follow the applicable laws and regulations and environmental permits are the basis
for preventing environmental pollution and damage. In this research, licensing needs to be
tightened again with sanctions for those who violate it and the government needs to
overcome obstacles to law enforcement.




