PERAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Kata Kunci:
PTSP, Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama, Reformasi BirokrasiAbstrak
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran PTSP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Pekanbaru serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PTSP mampu meningkatkan efektivitas pelayanan melalui sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Selain itu, keberadaan PTSP mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi serta pelayanan administrasi perkara. Faktor pendukung dalam pelaksanaan PTSP meliputi tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta kompetensi petugas pelayanan. Adapun faktor penghambatnya yaitu keterbatasan sumber daya manusia dan tingginya jumlah pengguna layanan pada waktu tertentu. Dengan demikian, PTSP memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.




