SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN BERBASIS WEB PADA DISDUKCAPIL KOTA CIMAHI
Kata Kunci:
Administrasi Kependudukan, Penduduk Non PermanenAbstrak
Administrasi kependudukan merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Kota Cimahi sebagai salah satu daerah dengan perkembangan sosial-ekonomi pesat mengalami peningkatan jumlah penduduk non permanen, yang berdampak langsung terhadap kebutuhan data kependudukan yang akurat dan terorganisir. Namun, proses pendataan yang selama ini dilakukan oleh Disdukcapil Kota Cimahi masih menggunakan Google Form, sehingga memiliki keterbatasan dari segi validasi, keamanan data, verifikasi internal, serta pelaporan real-time. Kondisi ini menimbulkan kendala dalam pengelolaan dan penyusunan laporan kependudukan, yang berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik. Berdasarkan data observasi, jumlah pendaftaran penduduk non permanen menunjukkan fluktuasi yang signifikan dari tahun 2022 hingga 2025, yang semakin menegaskan perlunya sistem informasi yang lebih terstruktur. Sejalan dengan regulasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 mengenai batasan masa berlaku penduduk non permanen, penelitian ini merancang sistem informasi pendaftaran berbasis web yang mampu memberikan validasi otomatis, keamanan data, pelacakan status, notifikasi, serta pelaporan digital terintegrasi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pendaftaran menjadi lebih efisien, transparan, serta mendukung pengambilan kebijakan kependudukan secara akurat di Kota Cimahi.



