DAMPAK PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pidana Mati, Sistem Hukum Pidana, Indonesia, KUHP Baru, Hak Asasi Manusia, Efektivitas PidanaAbstrak
Pidana mati terus menjadi isu kontroversial dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak penerapan pidana mati terhadap sistem hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada perubahan setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan historis, penelitian ini mengkaji pengaturan pidana mati sebelum dan sesudah KUHP Baru, dampak yuridis, filosofis, dan sosiologisnya, dan juga implikasi perubahan dalam KUHP baru. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHP baru mengubah paradigma pidana mati menjadi pidana pokok bersifat khusus, alternatif, dan memperkenalkan mekanisme pidana mati percobaan 10 tahun, mencerminkan kompromi antara pandangan retensionis dan abolisionis. Penerapan pidana mati berdampak pada kepastian hukum (risiko miscarriage of justice), kompleksitas proses peradilan, harmonisasi peraturan, serta memicu perdebatan filosofis mengenai hak hidup dan keadilan. Implementasi KUHP Baru, khususnya Pasal 100, membawa tantangan terkait pedoman teknis, kriteria penilaian, dan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi legislasi, penyusunan pedoman implementasi yang jelas, peningkatan kehati-hatian hakim, serta kajian empiris lanjutan mengenai efektivitas pidana mati.




