PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN KEPADA STAKEHOLDERS AKIBAT GAGAL DALAM TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Penulis

  • Lawrence Averino Magistrate Torang Universitas Kristen Indonesia
  • Binoto Nadapdap Universitas Kristen Indonesia
  • Manotar Tampubolon Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Perusahaan, Good Corporate Governance, Stakeholder, Pertanggung jawaban Hukum

Abstrak

Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah banyak perusahaan di Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha dengan tidak melaksanakan prinsip Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan kerugian bagi stakeholder atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang-undangan, dan peraturan atau ketentuan terkait lainnya. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yaitu menggunakan litaratur publikasi pemerintah, situs website, buku, artikel jurnal yang diolah secara kualitatif. Adapun hasil penelitian yang pertama adalah pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance dalam perusahaan dilaksanakan oleh organ-organ dalam perusahaan yang telah diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan. Dalam hal ini diperlukan itikad baik (good faith) dari organ-organ perusahaan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Hasil penelitian yang kedua adalah tidak terdapat sanksi tegas apabila perusahaan tidak melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance, karena dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut masih dinilai secara sukarela. Akan tetapi jika timbul suatu pelanggaran terhadap undang-undang atau anggaran dasar perusahaan serta kerugian terhadap stakeholder atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan, maka dapat diminta pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, pidana, maupun perdata, tergantung Tingkat jenis pelanggaran dan kerugian.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31