PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DAN UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PT. TEMPO RESEARCH STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3103 K/Pdt/2022

Penulis

  • Risma Syntia Putri Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Lutfiah Listari Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Perjanjian kerja, Wanprestasi, Pengadilan

Abstrak

Di dalam kehidupan manusia satu dan yang lainnya saling berinteraksi termasuk dalam hal timbulnya
suatu perjanjian memerlukan adanya interaksi di antara para pihak bersangkutan. Perjanjian dapat
kita temukan di mana saja. Salah satu contohnya yakni perjanjian kerja di sebuah perusahaan. Fungsi
daripada adanya perjanjian kerja itu sendiri adalah untuk tercapainya ketenangan dan keamanan di
antara para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Hal ini dapat terjadi karena surat
perjanjian ini bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan
mendapatkan haknya. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian
pembahasan mengenai tinjauan umum mengenai perjanjian, perjanjian kerja dan wanprestasi. Lalu
pembahasan terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja yang mengacu pada Pasal 1313 dan Pasal
1320 KUHPerdata dan cara penyelesaian permasalah wanprestasi pada perjanjian kerja. Mengacu
pada Pasal 1320 KUHPerdata bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu
sebab yang halal. Permasalahan wanprestasi yang terjadi pada para pihak yang mengalami kerugian
atas terjadinya wanprestasi diberikan kesempatan untuk memilih penyelesaian sengketa wanprestasi
melalu jalur pengadilan maupun diluar pengadilan. Dalam penyelesaian wanprestasi di lingkungan
Perusahaan tersebut diselesaikan jalur litigasi atau pengadilan umum. Bahwa dalam pelaksanaannya
ditemukan adanya wanprestasi dengan membatalkan perjanjian kerja secara sepihak dan juga tidak
memenuhi kewajibannya. Bahwa penyelesaian mengenai wanprestasi diselesaikan melalu jalur litigasi atau pengadilan dan membayarkan kerugian materiil.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31