KETENTUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI DAMPAK DARI PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK TERHADAP LINGKUNGAN
Kata Kunci:
Konser Musik, Hukum Lingkungan, PencemaranAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum lingkungan mengenai dampak dari
penyelenggaraan konser musik terhadap lingkungan. Konser musik adalah kegiatan hiburan yang
sering kali melibatkan kerumunan besar di tempat-tempat tertentu, dan dampaknya terhadap
lingkungan sering kali tidak terelakkan. Penelitian ini memeriksa implikasi hukum terkait dengan
pencemaran suara, penggunaan sumber daya alam, pengelolaan sampah, dan dampak lainnya yang
dapat terjadi akibat konser. Selain itu, penelitian ini juga mengulas bagaimana peraturan dan undang
undang yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari konser
musik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan
perundang-undangan, bahan dan sumber yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan
teknik studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah
yuridis deskriptif normatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih
komprehensif tentang hubungan antara konser musik dan hukum lingkungan serta memberikan
panduan bagi penyelenggara konser dan pihak berwenang dalam mengelola dampak lingkungan dari
acara semacam ini.




