PIHAK DAN PERAN PETUGAS KEMASYARAKATAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PERADILAN TERHADAP ANAK

Penulis

  • M. Rafi Akbar Sitakar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ezra Nabila Nasution Universitas Islam Sumatera Utara
  • Najwa Tindaon Universitas Islam Sumatera Utara
  • Chairunissa Universitas Islam Sumatera Utara
  • Shafira Putri Azhari Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Petugas Kemasyarakatan, Peradilan Anak, Perlindungan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Diversi

Abstrak

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara yang diwujudkan melalui berbagai instrumen hukum, salah satunya melalui keterlibatan petugas kemasyarakatan dalam proses peradilan anak. Penelitian ini mengkaji dua pokok persoalan, yaitu: (1) siapa saja pihak yang termasuk dalam kategori petugas kemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan; dan (2) bagaimana peran petugas kemasyarakatan dalam sistem perlindungan dan peradilan anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 35 Tahun 2014, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas kemasyarakatan mencakup Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Pekerja Sosial Profesional, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang saling melengkapi. Peran mereka meliputi pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), fasilitasi diversi, pendampingan anak selama proses hukum, hingga pengawasan paska putusan. Petugas kemasyarakatan berposisi sentral dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak berhadapan dengan hukum sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Child protection is a state responsibility embodied through various legal instruments, one of which involves the role of community officers in the juvenile justice process. This study examines two main issues: (1) who constitutes community officers under applicable legislation; and (2) what roles do community officers play in Indonesia's child protection and juvenile justice system. A qualitative approach with normative legal analysis was employed, focusing on Law No. 23 of 2002, Law No. 35 of 2014, and Law No. 17 of 2016 on Child Protection. The findings indicate that community officers include Probation Officers, Professional Social Workers, and Social Welfare Workers, each holding complementary functions and authorities. Their roles encompass preparing Social Investigation Reports (Litmas), facilitating diversion, accompanying children throughout legal proceedings, and post-verdict supervision. Community officers occupy a central position in ensuring the fulfillment of children's rights in conflict with the law, in accordance with the best interest of the child principle.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30