TANTANGAN HUKUM DONASI DIGITAL: STUDI KASUS PENERAPAN KETENTUAN PERIZINAN TERHADAP AKSI KEMANUSIAAN FERRY IRWANDI
Kata Kunci:
Donasi Digital, Perizinan, Proposionalitas Pemidanaan, Kriminalisasi Solidaritas SosialAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan sosial, termasuk dalam penggalangan donasi publik. Media sosial memungkinkan individu menghimpun dana secara cepat dan luas, khususnya untuk tujuan kemanusiaan. Namun, praktik tersebut kerap berbenturan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mewajibkan adanya izin serta memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Studi ini menyelidiki regulasi terkait izin pengumpulan dana dari masyarakat serta kesesuaiannya dalam konteks zaman digital, dengan mengangkat permasalahan aktivitas fundraising yang dilakukan Feri Irwandi dalam mengumpulkan sumbangan masyarakat berskala besar tanpa memiliki perizinan resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan legislasi dan pendekatan konsep. Temuan dari studi ini mengindikasikan bahwa pemberlakuan hukuman pidana pada kegiatan penggalangan dana sosial menciptakan problematika mengenai keseimbangan hukuman dan berpeluang mengarahkan pada tindakan pemidanaan terhadap aksi kepedulian sosial kemasyarakatan.
The development of digital technology has transformed the way people participate in social activities, including public fundraising. Social media allows individuals to raise funds quickly and widely, particularly for humanitarian purposes. However, this practice often conflicts with the provisions of Law Number 9 of 1961 concerning the Collection of Money or Goods, which requires a permit and carries the threat of criminal sanctions for violators. This study aims to examine the licensing regulations for public fundraising and their relevance in the digital era, highlighting the case of Feri Irwandi's fundraising campaign, which collected large amounts of donations without a permit. This study uses a normative juridical method with a legislative and conceptual approach. The results indicate that the application of criminal sanctions to humanitarian donations raises issues of proportionality and has the potential to lead to the criminalization of social solidarity.




