IMPLEMENTASI DIVERSIFIKASI PANGAN DAN STANDAR PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci:
Diversifikasi Pangan, Hak Atas Pangan, Tripartite Obligation, Food System JusticeAbstrak
Diversifikasi pangan di Indonesia masih belum berfungsi optimal sebagai instrumen pemenuhan hak atas pangan, meskipun landasan normatifnya telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UUD 1945, dan instrumen Hak Asasi Manusia internasional. Ketidaksesuaian antara norma dan praktik tersebut menimbulkan kegelisahan akademik mengenai dampak ketidakoptimalan implementasi terhadap terpenuhinya akses, ketersediaan, dan keterjangkauan pangan yang layak, sekaligus menantang urgensi perancangan strategi penguatan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta berlandaskan teori Tripartite Obligation dan Food System Justice Framework. Analisis menunjukkan bahwa diversifikasi pangan belum memenuhi kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan karena masih lemahnya pemerataan akses pangan beragam, minimnya integrasi produksi lokal, serta ketidakterlibatan kelompok terdampak dalam proses perumusan kebijakan. Hambatan tersebut diperkuat oleh fragmentasi tata kelola dan ketiadaan mekanisme yang menjamin keadilan distribusi, prosedural, dan ekologis dalam sistem pangan. Penelitian ini menemukan bahwa pemenuhan hak atas pangan hanya dapat dicapai apabila kebijakan diversifikasi pangan diperkuat melalui integrasi prinsip HAM dalam seluruh tahapan kebijakan, perbaikan koordinasi kelembagaan, serta pengembangan mekanisme partisipatif yang memungkinkan kelompok rentan berperan dalam proses pengambilan keputusan. Akibatnya, diversifikasi sumber pangan dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk memfasilitasi transisi menuju sistem pangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Food diversification in Indonesia is still not functioning optimally as an instrument to fulfilll the right to food, despite its normative basis being affirmed in Law Number 18 of 2012 concerning Food, the 1945 Constitution, and international human rights instruments. This discrepancy between norms and practices raises academic concerns about the impact of suboptimal implementation on the fulfillment of adequate food access, availability, and affordability, while also challenging the urgency of designing more equitable and sustainable policy strengthening strategies. This research uses a normative legal method with a legislative, conceptual, and analytical approach, and is based on the Tripartite Obligation theory and the Food System Justice Framework. Analysis shows that food diversification has not yet met the state's obligation to respect, protect, and fulfilll the right to food due to the still weak equitable access to diverse foods, minimal integration of local production, and the non-involvement of affected groups in the policy formulation process. These barriers are reinforced by governance fragmentation and the absence of mechanisms that ensure distributive, procedural, and ecological justice within the food system. This research found that the right to food can only be fulfilled if food diversification policies are strengthened thru the integration of human rights principles at all policy stages, improved institutional coordination, and the development of participatory mechanisms that allow vulnerable groups to play a role in decision-making processes. As a result, diversifying food sources can serve as a mechanism to facilitate the transition toward an inclusive and sustainable food system.




