“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ODGJ YANG DIPASUNG SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA”
Kata Kunci:
ODGJ, Pemasungan, Perlindungan Hukum, Keadilan Bermartabat, Penelitian Hukum NormatifAbstrak
Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi isu penting meskipun sudah ada aturan yang secara tegas melarang praktik ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada ODGJ yang dipasung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk melihat apakah tindakan pemasungan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan bermartabat. Keadilan bermartabat adalah prinsip hukum yang menekankan nilai kemanusiaan dan martabat manusia sebagai dasar utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasungan melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan bermartabat. Peraturan seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2017, dan PP No. 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan menghapus pemasungan. Peraturan tersebut juga mengatur penguatan layanan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas sektor. Penelitian ini menekankan perlunya penerapan hukum yang lebih efektif agar perlindungan terhadap ODGJ benar-benar tercapai.
The shackling of Persons with Mental Disorders (PWMD) remains a serious issue despite various regulations that explicitly prohibit such practices. This study aims to analyze the legal protection for PWMD who are subjected to shackling using a normative legal research method. The approaches applied include the statute approach and conceptual approach to examine the conformity of shackling practices with existing laws and the concept of dignified justice—a legal perspective that emphasizes humanity and human dignity as fundamental principles. The analysis indicates that shackling constitutes a violation of human rights and is inconsistent with the principles of dignified justice. Regulations such as Law No. 17 of 2023 on Health, Minister of Health Regulation No. 54 of 2017, and Government Regulation No. 28 of 2024 provide a strong normative foundation for preventing and eliminating shackling practices, including through strengthened mental health services and cross-sectoral coordination. This study underscores the need for more effective legal implementation to ensure genuine protection for PWMD.




