URGENSI PENDIDIKAN HUKUM HUMANITER BAGI PRAJURIT DALAM MENCEGAH PELANGGARAN KONFLIK BERSENJATA
Kata Kunci:
Etika Militer, Hukum Humaniter, Kepatuhan Hukum, Operasi Militer, Pendidikan MiliterAbstrak
Pendidikan hukum humaniter memiliki peran strategis dalam membentuk perilaku prajurit yang profesional dan etis, terutama dalam mencegah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan selama konflik bersenjata. Realitas di berbagai negara menunjukkan bahwa pemahaman yang kurang terhadap hukum humaniter kerap menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran di medan tempur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pendidikan hukum humaniter bagi anggota militer serta mengevaluasi efektivitas dan tantangan implementasinya dalam konteks konflik kontemporer. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, yang mencakup dokumen akademik, kebijakan militer, laporan organisasi internasional, dan publikasi resmi terkait pelatihan hukum humaniter. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi pola, tema kunci, serta tantangan struktural yang memengaruhi efektivitas pendidikan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa negara-negara yang mengintegrasikan hukum humaniter secara berjenjang dalam kurikulum militer, seperti Swiss dan Norwegia, menunjukkan tingkat kepatuhan hukum yang lebih tinggi dibanding negara yang belum memiliki sistem pelatihan hukum yang kuat. Di Indonesia, upaya telah dilakukan melalui kerja sama dengan ICRC, namun masih ditemukan kendala dalam kesinambungan materi dan evaluasi operasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan desain kurikulum hukum humaniter, pelatihan berbasis studi kasus, serta kerja sama internasional untuk membentuk militer yang profesional dan patuh pada hukum kemanusiaan.


