PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENYELASAIAN SENGKETA PERBATASAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Internasional, Sengketa Perbatasan, Indonesia, UNCLOS, Negosiasi Bilateral, Adjudikasi InternasionalAbstrak
Artikel ini mengkaji pengaruh hukum internasional terhadap penyelesaian sengketa perbatasan di Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa perbatasannya dengan negara-negara tetangga. Hukum internasional memainkan peran krusial dalam memberikan kerangka normatif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Penelitian ini menganalisis tiga aspek utama: peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa perbatasan Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, dan efektivitas berbagai mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang telah ditempuh oleh Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis dokumen hukum, studi kasus, dan tinjauan literatur komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum internasional seperti uti possidetis juris dan effective occupation telah menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam menegaskan klaimnya atas wilayah perbatasan. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 juga memberikan kerangka hukum yang kuat bagi Indonesia dalam menentukan batas-batas maritimnya. Namun, penerapan hukum internasional ini tidak terlepas dari tantangan, termasuk perbedaan interpretasi atas perjanjian kolonial atau konvensi internasional, kompleksitas dalam penentuan batas maritim, dan dinamika politik domestik serta internasional. Dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa, Indonesia telah menempuh berbagai cara yang disediakan oleh hukum internasional. Negosiasi bilateral tetap menjadi metode yang paling sering digunakan dan cukup efektif dalam menyelesaikan beberapa sengketa perbatasan. Adjudikasi melalui Mahkamah Internasional, seperti dalam kasus Sipadan-Ligitan, memberikan kepastian hukum namun juga mengandung risiko. Mediasi dan konsiliasi, terutama dalam konteks regional ASEAN, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kawasan meskipun efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa perbatasan secara langsung masih terbatas. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa hukum internasional telah mempengaruhi kebijakan dan strategi Indonesia dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Indonesia telah meningkatkan kapasitas diplomatik dan hukumnya, termasuk dengan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Selain itu, Indonesia juga lebih aktif dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan sebagai bentuk penegasan kedaulatannya. Perkembangan terkini dalam hukum internasional, seperti munculnya konsep "historic rights" dan meningkatnya perhatian global terhadap isu lingkungan dan pemanfaatan sumber daya bersama, juga telah mempengaruhi posisi Indonesia dalam sengketa perbatasan. Indonesia perlu terus mengikuti perkembangan ini dan menyesuaikan strateginya dalam menghadapi tantangan-tantangan baru. Berdasarkan temuan-temuan ini, artikel ini menyimpulkan bahwa hukum internasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penyelesaian sengketa perbatasan di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan sengketa perbatasannya melalui mekanisme hukum internasional. Namun, efektivitas penerapan hukum internasional ini sangat bergantung pada kapasitas Indonesia dalam memahami, menginterpretasikan, dan memanfaatkan instrumen-instrumen hukum yang ada. Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa perbatasan, artikel ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, peningkatan kapasitas SDM dalam bidang hukum internasional dan diplomasi perbatasan. Kedua, penguatan basis data dan dokumentasi terkait wilayah perbatasan. Ketiga, pengembangan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan wilayah perbatasan yang mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan. Keempat, optimalisasi diplomasi perbatasan melalui berbagai forum bilateral, regional, dan internasional. Kelima, inovasi dalam pendekatan penyelesaian sengketa, seperti konsep "joint development" di wilayah yang masih disengketakan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika penyelesaian sengketa perbatasan di Indonesia dalam konteks hukum internasional. Temuan-temuan ini dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi pengelolaan perbatasan yang lebih efektif. Selain itu, penelitian ini juga membuka jalan bagi studi lebih lanjut tentang interaksi antara hukum internasional dan kebijakan nasional dalam konteks pengelolaan perbatasan di negara-negara berkembang.


