TRANSFORMASI DIGITAL DAN LEGALITAS PRODUK UMKM MELALUI PENDAMPINGAN QRIS DAN SERTIFIKASI HALAL PADA PELAKU UMKM DESA SIRNAJAYA

Penulis

  • Lativah Apriani Amanda Universitas Pelita Bangsa
  • Supartono Universitas Pelita Bangsa

Kata Kunci:

UMKM, Transformasi Digital, QRIS, Sertifikasi Halal, Pendampingan

Abstrak

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan digital dan legalitas produk pelaku UMKM Desa Sirnajaya melalui pendampingan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan pengurusan sertifikasi halal. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui tahapan observasi, sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dan evaluasi. Kegiatan melibatkan dua pelaku UMKM, yaitu Mie Ayam Bu Eem dan Dodol Berkah, sebagai sasaran pendampingan. Pendampingan QRIS dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran digital, membantu proses pembuatan QRIS, serta memberikan praktik penggunaannya dalam transaksi. Sementara itu, pendampingan legalitas produk dilakukan dengan memberikan informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, membantu mengidentifikasi persyaratan, serta mendampingi proses pengajuan legalitas halal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan memberikan pemahaman dan keterampilan baru bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan pembayaran digital serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya legalitas produk. Mie Ayam Bu Eem mendapatkan pendampingan dalam pembuatan dan penggunaan QRIS, sedangkan Dodol Berkah mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas halal. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan secara langsung dapat membantu UMKM meningkatkan kesiapan menghadapi transformasi digital dan memenuhi aspek legalitas produk sehingga mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.]

This community service activity aims to improve the digital capabilities and product legality of MSME owners in Sirnajaya Village through assistance in adopting the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) and applying for halal certification. The method employed a qualitative descriptive approach consisting of observation, socialization, training, mentoring, and evaluation. The activity involved two MSME owners, Mie Ayam Bu Eem and Dodol Berkah, as the beneficiaries of the assistance. QRIS assistance focused on introducing the benefits of digital payments, supporting the QRIS registration process, and providing practical guidance on its use in business transactions. Meanwhile, product legality assistance focused on raising awareness of the importance of halal certification, identifying the required documents, and assisting the MSME owners throughout the halal certification application process. The results indicate that the mentoring activities improved the MSME owners’ understanding and skills in utilizing digital payment systems and increased their awareness of the importance of product legality. Mie Ayam Bu Eem received assistance in creating and using QRIS, while Dodol Berkah received assistance in the process of obtaining halal product legality. These activities demonstrate that direct mentoring can support MSMEs in adapting to digital transformation and fulfilling product legality requirements, thereby contributing to sustainable business development.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31