PENDAMPINGAN KEPADA MASYARAKAT DALAM PENGAJUAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK RUMAH IBADAH
Kata Kunci:
Persetujuan Bangunan Gedung, Rumah Ibadah, Pendampingan MasyarakatAbstrak
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan PBG akibat keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, prosedur, dan persyaratan teknis yang berlaku. Kegiatan pendampingan kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung untuk rumah ibadah secara benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pendampingan administratif, serta konsultasi teknis terkait dokumen dan persyaratan pengajuan PBG. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan yang dilakukan dapat membantu masyarakat memahami alur pengajuan, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta mengurangi kendala dalam proses perizinan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses pengajuan PBG rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


