HAK PERWALIAN ANAK LUAR NIKAH MENURUT PANDANGAN MAZHAB SYAFI’I
Kata Kunci:
Wali, Anak Luar Nikah, Pernikahan, Mazhab Syafi’iAbstrak
Keberadaan wali dalam pernikahan adalah suatu keharusan bagi perempuan yang akan menikah, bahkan wali memiliki posisi sebagai salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam pernikahan. Tanpa wali akad nikah dianggap tidak sah. Bahkan, jika wali yang berhak berhalangan hadir, harus digantikan oleh wali berikutnya sesuai dengan urutan yang di tetapkan dalam kitab kitab fiqh Syafi’i. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak perwalian anak diluar nikah menurut pandangan Mazhab Syafi’i. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif studi pustaka tentang hak perwalian anak luar nikah menurut pandangan Mazhab Syafi’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, menurut pandangan Mazhab Syafi’i, anak luar nikah hanya di nasabkan kepada ibu dan keluarga ibunya saja, sehingga yang menjadi wali dalam pernikahan anak di luar nikah adalah wali hakim yaitu kepala Kua yang di tunjuk untuk menikahkan anak perempuan di luar nikah.


