PERNIKAHAN DINI TANPA IZIN ORANGTUA DI PONPES LUMAJANG: PERSPEKTIF AGAMA DAN HUKUM
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Wali Nikah, Hukum Islam, Hukum Indonesia, PesantrenAbstrak
Pernikahan dini tanpa izin orang tua masih menjadi fenomena yang kompleks, terutama dalam lingkungan pesantren yang sejatinya menjunjung tinggi nilai moral dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pernikahan dini tanpa izin orang tua dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lumajang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini yang dilakukan tanpa wali tidak sah menurut hukum Islam karena wali merupakan salah satu rukun pernikahan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan revisinya, pernikahan di bawah usia yang ditentukan serta tanpa persetujuan orang tua juga tidak sah secara hukum negara. Oleh karena itu, pernikahan dini tanpa izin wali atau orang tua tidak hanya melanggar ketentuan agama tetapi juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Early marriage without parental consent remains a complex phenomenon, particularly within Islamic boarding schools (pesantren) that are ideally rooted in moral and religious values. This study aims to analyze early marriage without parental approval from the perspectives of Islamic law and Indonesian national law. A qualitative descriptive method with a case study approach was used, focusing on a pesantren in Lumajang Regency. The results show that early marriage conducted without the presence of a legal guardian (wali) is invalid according to Islamic law, as the wali is a fundamental requirement for a valid marriage. Additionally, under Indonesian law, especially Law No. 1 of 1974 and its amendments, marriages involving underage individuals and lacking parental consent are also considered invalid. Therefore, early marriage without a wali or parental consent violates both religious principles and national legal regulations.


