ANALISIS NASIKH MANSUKH DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM MODERN

Penulis

  • Moh. Ridho Zakariya Universitas islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahmad Lutfi Syihab Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mohammad Fafiru Thoyib Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Taufik Huzaeni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Nasikh-Mansukh, Hukum Islam, Ijtihad, Modernitas, Ushul Fiqh, Tafsir Kontekstual

Abstrak

Konsep nasikh-mansukh merupakan salah satu fondasi penting dalam disiplin ilmu ushul fiqh dan tafsir Al-Qur’an, yang menjelaskan tentang pergantian atau penghapusan suatu hukum syar’i oleh hukum yang datang kemudian. Dalam konteks hukum Islam modern, pemahaman terhadap konsep ini menjadi sangat krusial, mengingat tantangan kontemporer yang memerlukan respons ijtihad yang adaptif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan penerapan nasikh-mansukh dalam dinamika hukum Islam masa kini. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur normatif, penelitian ini menelusuri pandangan ulama klasik seperti Imam Syafi’i dan Jalaluddin al-Suyuti, serta tokoh kontemporer seperti Muhammad Thaha dan Abdul Wahhab Khallaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nasikh-mansukh tetap relevan sebagai instrumen fleksibilitas hukum Islam, namun penerapannya perlu disesuaikan dengan konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Studi ini juga mengungkap urgensi pembaruan metodologis dalam memahami nasikh-mansukh, guna menghindari interpretasi tekstual yang kaku dan tidak kontekstual.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30