ANALISIS NASIKH MANSUKH DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM MODERN
Kata Kunci:
Nasikh-Mansukh, Hukum Islam, Ijtihad, Modernitas, Ushul Fiqh, Tafsir KontekstualAbstrak
Konsep nasikh-mansukh merupakan salah satu fondasi penting dalam disiplin ilmu ushul fiqh dan tafsir Al-Qur’an, yang menjelaskan tentang pergantian atau penghapusan suatu hukum syar’i oleh hukum yang datang kemudian. Dalam konteks hukum Islam modern, pemahaman terhadap konsep ini menjadi sangat krusial, mengingat tantangan kontemporer yang memerlukan respons ijtihad yang adaptif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan penerapan nasikh-mansukh dalam dinamika hukum Islam masa kini. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur normatif, penelitian ini menelusuri pandangan ulama klasik seperti Imam Syafi’i dan Jalaluddin al-Suyuti, serta tokoh kontemporer seperti Muhammad Thaha dan Abdul Wahhab Khallaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nasikh-mansukh tetap relevan sebagai instrumen fleksibilitas hukum Islam, namun penerapannya perlu disesuaikan dengan konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Studi ini juga mengungkap urgensi pembaruan metodologis dalam memahami nasikh-mansukh, guna menghindari interpretasi tekstual yang kaku dan tidak kontekstual.


