PENGELOLAAN WARISAN ORANG HILANG (MAFQUD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Islam, Kekosongan Hukum, Waris, MafqudAbstrak
Hukum Islam mengatur warisan secara detail, tetapi terdapat celah hukum saat pewaris dinyatakan hilang (mafqud), yang dapat menghambat proses pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas solusi dalam Hukum Islam terkait celah hukum ini, termasuk pencarian orang hilang dan pengelolaan harta warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dan pendekatan normatif, dengan fokus pada hukum warisan orang hilang dalam Islam. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam kasus mafqud, di mana ulama mazhab memiliki pendapat berbeda mengenai durasi hilangnya seseorang. Penentuan status pewaris yang hilang sangat penting untuk penyelesaian pembagian warisan, dan Hukum Islam menyediakan panduan jelas dalam menentukan status mafqud berdasarkan periode waktu, bukti, dan pertimbangan lainnya. Kepastian kewenangan hakim syariah diperlukan untuk memutuskan keadaan mafqud dan melunasi pengalihan harta warisan. Durasi hilangnya, keberadaan keluarga atau kerabat yang mengetahui, serta keadaan saat hilangnya orang tersebut berperan dalam penentuan ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang kompleksitas warisan dalam Islam, khususnya terkait status mafqud, serta berkontribusi pada disiplin ilmu dengan mengkaji kekosongan hukum mengenai mafqud dan durasi hilang, menggunakan rujukan dari kitab-kitab ulama terkemuka yang jarang diteliti.
Islamic law regulates inheritance in detail; however, there exists a legal gap when an heir is declared missing (mafqud), which can hinder the inheritance distribution process. This study aims to discuss solutions within Islamic law regarding this legal gap, including the search for missing persons and the management of inheritance assets. The methodology used in this research is library research and a normative approach, focusing on the inheritance laws for missing persons in Islam. Primary, secondary, and tertiary legal sources are analyzed to gain a deeper understanding. The research findings indicate that there is legal uncertainty in cases of mafqud, where different schools of thought among scholars hold varying opinions on the duration of a person’s absence. Determining the status of the missing heir is crucial for resolving the inheritance distribution, and Islamic law provides clear guidelines for determining mafqud status based on time periods, evidence, and other considerations. Certainty of authority from a sharia judge is necessary to determine the state of the mafqud and to execute the transfer of inheritance assets. The duration of absence, the presence of family or relatives who may know their whereabouts, and the circumstances surrounding the person’s disappearance all play a role in this determination. This research is expected to enhance understanding of the complexities of inheritance in Islam, particularly regarding the status of mafqud, and to contribute to the discipline by examining the legal void concerning mafqud and duration of absence, utilizing references from the writings of prominent scholars that have not been extensively researched.


