MODERASI BERAGAMA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG DISOKONG OLEH ENAM AGAMA RESMI DI INDONESIA

Penulis

  • Maruba Sinaga Dewan Pimpinan Nasional Badan Kerja Sama Antar Gereja (DPN BKAG)

Kata Kunci:

Moderasi Beragama, Enam Agama Resmi, Pancasila, NKRI, Toleransi, Kerukunan Umat Beragama

Abstrak

Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dengan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama yang secara konstitusional diakui dan dilindungi oleh negara. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga agar tidak menjadi sumber konflik dan disintegrasi bangsa. Dalam konteks ini, moderasi beragama menjadi kebutuhan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan prinsip moderasi beragama serta menunjukkan bahwa nilai-nilai moderasi hidup dan diajarkan dalam enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan normatif-konseptual dengan metode studi kepustakaan terhadap dokumen konstitusional, kebijakan nasional, serta literatur keagamaan lintas iman. Hasil kajian menunjukkan bahwa moderasi beragama memiliki landasan teologis, yuridis, dan ideologis yang kuat serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Moderasi beragama tidak dimaknai sebagai pelemahan iman, melainkan sebagai sikap beragama yang adil, seimbang, dan berkeadaban. Oleh karena itu, moderasi beragama menjadi titik temu enam agama resmi dalam merawat persatuan, memperkuat toleransi, dan menjaga keutuhan NKRI. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30