HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF HADIS DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Zulfitriana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Hadis, Hak Suami Istri, Hukum Islam, Kewajiban, Pernikahan

Abstrak

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci dan sakral yang dibangun dalam rangka menciptakan keluarga yang sakinah dan mawadda warahmah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait hak-hak dan kewajiban timbal balik antara suami istri menurut hadis dan hukum Islam atau fikih. Dalam hadis, secara tegas telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw., terkait keseimbangan dan keadilan di dalam kehidupan berumah tangga. Dalam hadis telah ditekankan bahwasanya kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah lahir dan batin, memberikan perlindungan, serta memperlakukan istri dengan baik. Seorang istri juga mempunyai kewajiban utama terhadap suami serta menjaga kehormatan diri dan harta suaminya. Selain itu, seorang istri juga telah diberi hak seperti hak mahar dan hak untuk memperoleh perlakuan yang setara apabila suami melakukan poligami. Kemudian, dalam hukum Islam hak dan kewajiban suami maupun istri telah diklasifikasikan secara lengkap dan rinci. Keseimbangan dan pemenuhan hak serta kewajiban ini akan menjadi penopang atau pondasi yang utama untuk mencapai pernikahan yang sakinah mawaddah warahamah serta menciptakan rumah tangga yang harmonis dan diridai oleh Allah SWT. 

Marriage is a sacred and noble bond established to create a family characterized by sakinah, mawaddah, and rahmah. This study aims to examine and analyze the reciprocal rights and obligations between husband and wife according to the Hadith and Islamic law (fiqh). The Hadith of the Prophet Muhammad (peace be upon him) clearly outlines the principles of balance and justice within marital life. The Hadith emphasizes that a husband is obligated to provide material and emotional support, offer protection, and treat his wife with kindness. A wife, in turn, has primary responsibilities toward her husband, including maintaining her dignity and safeguarding her husband’s property. She is also granted rights such as the right to receive a mahr (dower) and the right to fair treatment if her husband practices polygamy. Furthermore, Islamic law presents a comprehensive and detailed classification of the rights and duties of both spouses. The balance and fulfillment of these mutual rights and obligations serve as the essential foundation for achieving a harmonious marriage marked by sakinah, mawaddah, and rahmah, ultimately fostering a family life that earns the pleasure of Allah SWT.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30