FALSAFAH LARANGAN RIBA SEBAGAI LANDASAN KRITIK TERHADAP PRAKTIK BUNGA BANK
Kata Kunci:
Riba, Bunga Bank, Hukum Islam, Perbankan Syariah, Etika Ekonomi, Keadilan Sosial, Pandangan UlamaAbstrak
Dalam ekonomi modern, umat Islam dihadapkan pada dilema antara kebutuhan finansial dan kepatuhan terhadap prinsip syariat, khususnya terkait praktik riba. Riba, yang dilarang secara tegas
dalam Al-Qur’an dan hadis, dapat menimbulkan kerugian individu, ketidakadilan sosial, dan kesenjangan ekonomi. Di sisi lain, perbankan modern menggunakan bunga sebagai mekanisme utama dalam pinjaman, tabungan, dan investasi, yang menimbulkan kontroversi di kalangan ulama dan praktisi ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis falsafah larangan riba sebagai dasar kritik terhadap praktik bunga bank, serta menelaah perbedaan pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai isu tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research), melibatkan literatur Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, fatwa ulama, artikel, dan jurnal ilmiah terkait. Analisis deskriptif kualitatif diterapkan untuk menelaah, membandingkan, dan menyajikan pandangan ulama dalam bentuk naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, menghindari eksploitasi, dan menciptakan keseimbangan sosial ekonomi. Ulama klasik sepakat bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama kontemporer memiliki pandangan beragam, sebagian membedakan bunga bank dari riba jahiliyah dengan mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan ekonomi modern, sementara sebagian lain menegaskan kesetaraan bunga bank dengan riba. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip syariat dalam transaksi keuangan agar tercipta sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkah.
In the modern economy, Muslims face a dilemma between financial needs and adherence to Sharia principles, particularly regarding the practice of riba (usury). Riba, explicitly prohibited in the Qur’an and Hadith, can cause individual losses, social injustice, and economic inequality. Meanwhile, contemporary banking relies on interest as a primary mechanism in loans, savings, and investments, generating controversy among Islamic scholars and economic practitioners. This study aims to analyze the philosophical basis of riba prohibition as a critique of bank interest practices and to examine differing views of classical and contemporary scholars. A qualitative approach using library research was employed, sourcing data from the Qur’an, Hadith, tafsir literature, scholars’ fatwas, articles, and scientific journals. Descriptive qualitative analysis was applied to interpret, compare, and present scholars’ perspectives in a narrative form. The findings indicate that the prohibition of riba in Islam is grounded in principles of justice, avoidance of exploitation, and socio economic balance. Classical scholars generally agree that bank interest constitutes riba, while contemporary scholars hold varied opinions, some differentiate modern bank interest from riba of the Jahiliyyah period considering fairness and modern economic needs, whereas others assert its equivalence to riba. This study emphasizes the importance of adhering to Sharia principles in financial transactions to ensure a just, ethical, and prosperous economic system.


