RELEVANSI KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TERBARU (UU NO.16 TAHUN 2019)
Kata Kunci:
Hakper Empuan, Undang-Undang Perkawinan, Konstitusi, Hukum Islam, Batas Usia PerkawinanAbstrak
Perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam UU No. 16 Tahun 2019 menimbulkan diskursus tentang keselarasan antara konstitusi, hukum Islam, dan perlindungan hak perempuan di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi konstitusi dan hukum Islam terhadap pengaturan hak perempuan dalam undang-undang perkawinan terbaru, khususnya terkait batas usia minimal perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis komparatif antara perspektif konstitusional, fikih munakahat, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas usia perkawinan merupakan upaya harmonisasi antara jaminan konstitusional terhadap hak anak dan perempuan dengan prinsip maqashid syariah yang mengutamakan perlindungan (hifdz an-nasl). Meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam fikih klasik, perubahan ini sejalan dengan prinsip maslahah mursalah dan tujuan perlindungan kesehatan reproduksi perempuan. Konvergensi antara nilai konstitusional dan substansi hukum Islam membuktikan bahwa pembaruan hukum keluarga dapat mengakomodasi keadilan gender tanpa mengesampingkan identitas keislaman bangsa Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi dan penegakan hukum untuk meminimalisir dispensasi perkawinan.
The amendment of the minimum marriage age for women from 16 to 19 years in Law No. 16 of 2019 has generated discourse on the alignment between the constitution, Islamic law, and the protection of women's rights in Indonesia. This article aims to analyze the relevance of the constitution and Islamic law to the regulation of women's rights in the latest marriage law, particularly regarding the minimum marriage age. This research employs a normative-juridical approach with comparative analysis between constitutional perspectives, fiqh munakahat, and human rights. The findings indicate that the change in marriage age represents an effort to harmonize constitutional guarantees for children's and women's rights with the principles of maqashid sharia that prioritize protection (hifdz an-nasl). Despite differences in classical fiqh perspectives, this amendment aligns with the principle of maslahah mursalah and the objective of protecting women's reproductive health. The convergence between constitutional values and the substance of Islamic law demonstrates that family law reform can accommodate gender justice without undermining the Islamic identity of the Indonesian nation. This study recommends strengthening socialization and law enforcement to minimize marriage dispensations.


