Pandangan Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Homo Seksual, Lesbian, Onani Atau Masturbasi
Kata Kunci:
Homo Seksual, Lesbian, Hukum Islam, Onani dan MasturbasiAbstrak
Penelitian ini membahas tentang pandangan islam terhadap
perbuatan homo seksual, lesbian serta onani atau bisa disebut masturbasi.
Homoseksualitas adalah cara laki-laki untuk memenuhi hasrat seksualnya
pada orang lain yang berkelamin sejenis. Sebaliknya Lesbian adalah cara
wanita melepaskan hasratnya hubungan seksual satu sama lain. Sedangkan
onani atau masturbasi biasa disebut. sebuah “kebiasaan” untuk
membangkitkan hasrat seksual dan memuaskannya dengan melakukannya
sendiri [dengan bantuan dengan tangan atau sabun] tanpa lawan
jenis.Metode yang digunakan peneliti yaitu metode library research yang
merujuk dari berbagai sumber data dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif untuk membaca, menafsirkan dan mencatat semua data yang
diperoleh. Al-Qur'an dan hadits Nabi memandang bahwa perilaku
homoseksual itu adalah menyerupai perilaku yang dilakukan oleh
kaumnya Nabi Lûth, karena itu perlu dilaknat dan harus dijauhi.
Sedangkan menentukan hukum onani dan masturbasi telah terjadi
perbedaan pendapat dikalangan para ulama: madzhab Maliki, Syafi'i dan
Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Ibnu Hazm
berpendapat bahwa onani itu makruh. Dan yang membolehkannya adalah
Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi'in yang masyhur.




