FENOMENA NIKAH DINI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI ERA KONTEMPORER (STUDI KASUS DI DESA MONCEK TENGAH KECAMATAN LENTENG KABUPATEN SUMENEP)

Penulis

  • Qudsiyanto IAIN Madura
  • Ach. A. Yunul Hadi IAIN Madura

Kata Kunci:

Pernikahan Dini, Hukum Islam, Hukum Positif, Era Kontemporer

Abstrak

Pernikahan merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan, baik di dalam agama Islam maupun di dlaam kesatuan Negara Indonesia, karena pernikahan ini selain menjaga keturunan, juga dalam rangka menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih-lebih di era kontemporer yang serba kompleksitas ini, dengan berbagai perubahan budaya yang menjerumuskan generasi muda ke dunia gelap, seperti freesex, minum-minuman keras, sabu-sabu dan narkotika, serta segudang kebebasan hidup lainnya yang merusak tatanan sosial bermasyarakat. Kemudian, salah satu solusi dari kebebasan yang merajalela itu adalah adanya pernikahan, yang menjadi suatu jalan untuk meminimalisir pergaulan bebas generasi muda. Akan tetapi bukan berarti bebas menikah di usia berapa pun, seperti di bawah umur atau yang biasa disebut dengan nikah dini, sehingga tercipta efek yang kurang baik pasca pernikahan. Artinya, yang berawal dari tujuan baik untuk mengurangi kenakalan remaja malah menambah masalah baru dalam tatanan sosial, dan hal ini sangat merugikan pribadi dan lingkungan. Seperti pertengakaran akibat emosional yang belum siap, kebijakan yang tidak kokoh, mental yang temperamen, perselingkuhan dan lain-lain. Hal ini apabila ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif sama-sama memiliki pandangan yang searah, yakni melarang nikah dini karena menimbulkan banyak mafsadat, dan banyak dampak negatif lainnya yang ditimbulkan pasca pernikahan dilangsungkan. Di dalam hukum Islam ada patokan sendiri bagi beberapa orang yang akan melaksanakan pernikahan, yakni bagi yang mampu menikah. Mampu menikah disini dimaknai sebagai sebuah kemampuan baik secara fisik, psikis, mental, emosi dan lainnya dalam mengarungi rumah tangga, sebab bagi mereka yang tidak mampu menikah lalu dipaksakan untuk nikah dini akan berakibat hukum yang mengarah ke perbuatan haram, dan ini lagi-lagi merugikaan masa depan. Sedangkan di dalam hukum positif sendiri, ada patokan khusus bagi warga negara yang akan melangsungkan pernikahan, yakni paling rendah berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga keduanya dianggap mampu melangsungkan pernikahan menuju keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Marriage is an act that is recommended, both in the Islamic religion and within the unity of the Indonesian State, because this marriage, apart from preserving offspring, is also in order to maintain the stability of national and state life. Especially in this contemporary era of complete complexity, with various cultural changes that plunge the younger generation into a dark world, such as free sex, drinking, crystal methamphetamine and narcotics, as well as a myriad of other freedoms of life that damage the social order of society. Then, one solution to this rampant freedom is marriage, which is a way to minimize the promiscuity of the younger generation. However, this does not mean that you are free to marry at any age, such as underage or what is usually called early marriage, thereby creating unfavorable effects after marriage. This means that what started with a good goal of reducing juvenile delinquency actually adds new problems to the social order, and this is very detrimental to individuals and the environment. Such as quarrels due to emotions that are not ready, policies that are not solid, mental temperament, infidelity and so on. When viewed from the perspective of Islamic law and positive law, both have the same view, namely prohibiting early marriage because it causes many mafsadat, and many other negative impacts that arise after the marriage takes place. In Islamic law there are standards for several people who will carry out a marriage, namely for those who are able to marry. Being able to marry here is interpreted as an ability both physically, psychologically, mentally, emotionally and otherwise in navigating the household, because for those who are unable to marry and are forced to marry early it will have legal consequences that lead to haram acts, and this is again detrimental. future. Meanwhile, in positive law itself, there are special standards for citizens who wish to enter into a marriage, namely the minimum age of 19 years for both men and women, so that both are considered capable of entering into a marriage into a sakinah, mawadah and warahmah family.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29