TINJAUAN HAK DAN PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN UU NOMOR 9 TAHUN 2023

Penulis

  • Dedy Ardian Prasetyo Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Pekerja Perempuan,, Undang-Undang Cipta Kerja,, Ketenagakerjaan di Indonesia

Abstrak

Pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan bagi perempuan di Indonesia menghadapi tantangan signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan tentang hak dan perlindungan pekerja perempuan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Metode ini dipilih untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis secara kritis berbagai literatur yang relevan dengan topik perlindungan hukum tenaga kerja perempuan, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkenalkan fleksibilitas lebih dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Meskipun beberapa hak dasar seperti cuti hamil dan larangan PHK atas dasar kehamilan tetap ada, pengaturan yang lebih fleksibel ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tenaga kerja perempuan dapat mengalami pengurangan perlindungan, terutama dalam konteks kesepakatan kerja yang mungkin tidak selalu adil bagi perempuan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31