PERLINDUNGAN HUKUM BERUSAHA TERHADAP PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OLEH KEMENTERIAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA

Penulis

  • Dadang Apriyanto Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Khalimi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Pencabutan Izin, Perlindungan Hukum, Pertambangan, Kementerian Investasi, Yuridis Normatif

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kewenangan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia serta dampaknya terhadap perusahaan pertambangan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research), menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi terkait lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis norma hukum yang mengatur prosedur pencabutan izin usaha pertambangan. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah; bahan hukum sekunder, seperti jurnal dan doktrin hukum; serta bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan tahapan editing, sistematisasi, dan deskripsi guna memperoleh gambaran yang jelas terkait implementasi hukum di sektor pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan harus didasarkan pada evaluasi hukum yang ketat dan melibatkan koordinasi kementerian terkait. Perusahaan yang terkena pencabutan izin memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kajian ini memberikan wawasan mengenai aspek legalitas pencabutan izin serta perlindungan hukum bagi perusahaan pertambangan dalam menghadapi tindakan administratif dari pemerintah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-30