EFEKTIVITAS KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENGATASI PENCEMARAN UDARA DI KOTA DENPASAR
Kata Kunci:
pencemaran udara, Kota Denpasar, kebijakan hukum lingkunganAbstrak
Kota Denpasar, sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, dan pusat perdagangan utama di Bali, telah
mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Demi memenuhi kebutuhan
infrastruktur yang semakin meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan populasi, pembangunan
terus dilakukan secara intensif. Namun, dampak dari perkembangan tersebut telah memberikan
tekanan yang serius terhadap lingkungan. Kegiatan pertanian intensif, industri yang berkembang,
serta meningkatnya mobilitas transportasi dan pariwisata telah mengakibatkan peningkatan polusi
udara di berbagai lokasi di Kota Denpasar. Dalam menghadapi permasalahan lingkungan ini,
penerapan standar baku mutu lingkungan dan kriteria baku terkait kerusakan lingkungan hidup yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi penting. Upaya penegakan hukum
lingkungan yang kuat berdasarkan peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang efektif
dalam menjaga kualitas udara ambien di berbagai wilayah perkotaan. Melalui pemantauan yang ketat
dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Kota Denpasar dapat memitigasi dampak negatif
terhadap lingkungan sambil tetap memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.




