Analisis Tindak Pidana Pecurian Harta Benda (Studi Kasus Putusan No. 1283/Pid. B/PN Mdn)
Kata Kunci:
Pidana, Pencurian Harta Benda, PutusanAbstrak
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana Tindak Pidana Pencurian Harta Benda
oleh Pengadilan Negeri Kota Medan. Tindak pidana pencurian diatur dalam BAB XXII, buku II
adalah tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok, misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 362
KUHP. Pengadilan mengadili dan menjatuhkan Pidana terdakwa dengan putusan penjara selama 3
(tiga) Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah supaya
terdakwa tetap ditahan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima
Ribu Rupiah). Dengan barang bukti berupa : 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Kuning, 1 (satu) Buah
topi warna hijau, 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.Q-00260521 a.n.
Baharuddin Purba, 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Merah, 1 (satu) Potong Celana Panjang Jeans
Warna Biru dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan hasil rekaman CCTV, dipergunakan dalam
berkas perkara Edo Purwanda Tarigan. Untuk menegakkan keamanan dan ketertiban terhadap
kejahatan dengan kekerasan dan pencurian harta benda, aparat penegak hukum menggunakan
tindakan preventif dan represif. Jika tindakan preventif yang dilakukan yaitu dengan pencegahan dan
represif lebih terkonsep menjadi tindakan penanggulangan dengan ketegasan dan keyakinan aparat
penegak hukum. KUHP, KUHAP, dan pedoman hukum dan administrasi lainnya digunakan untuk
melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Tujuan penegakan hukum di Indonesia adalah untuk
mengajarkan setiap orang tentang aturan yang harus mereka jalani.




