Penyelesaian Sengketa Warisan Dalam Hukum Perdata: Kasus Warisan Orangtua yang Sudah Meninggal (Studi kasus putusan nomor 1186/Pid.B/2023/PN Medan)

Penulis

  • Kristin Hawini Napitupulu Universitas Negeri Medan
  • Irna Sri Talenta Universitas Negeri Medan
  • Enjelina Flora Sihotang Universitas Negeri Medan
  • Amanda Rinianty Oktavia Ritonga Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Dewi Pika Lumban Batu Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

sengketa warisan, hukum perdata

Abstrak

Sengketa waris merupakan permasalahan yang sering muncul karena anggota keluarga tidak
menerima aturan pembagian warisan dan dianggap mencoreng keadilan. Salah satu kasus
yang penulis teliti adalah kasus Nomor 127/Pdt.P/2023/Pn Mdn, terkait kasus keluarga
saudara kandung yang “berselisih” pembagian harta warisan ayah tiri orang tua yang telah
meninggal. Penelitian ini menggunakan metode forensik deskriptif kualitatif dan normatif
melalui metode analitis dan observasional dengan teknik pengumpulan data berdasarkan
penelitian kepustakaan. Kasus ini bermula ketika salah satu dari mereka membangun rumah
di atas tanah orang tuanya sebelum orang tuanya meninggal dunia, kemudian ketika orang
tuanya meninggal dunia, anggota keluarga yang lain tidak setuju untuk membangun rumah
di atas tanah tersebut. Hal ini akan dijelaskan dengan mengacu pada Pasal 874 KUH Perdata
yang menjelaskan bahwa harta warisan seseorang yang sudah tidak sah lagi menjadi milik
ahli waris, kecuali jika pewaris menentukan lain dalam wasiat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31