PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF DESAIN INDUSTRI MELALUI HUKUM PERSAINGAN USAHA

Penulis

  • Jose Andreas Maukar Universitas Esa Unggul
  • Steven Universitas Esa Unggul
  • Chanti Heca Septine Universitas Esa Unggul
  • Suryawati Universitas Esa Unggul
  • Muhamad Ihsan Hilmi Panigoro Universitas Esa Unggul
  • Stevanny Chintia Hendryan Universitas Esa Unggul
  • Bachtiar Roganda Hotasi Simanullang Universitas Esa Unggul
  • Fendi Darmawan Universitas Esa Unggul

Kata Kunci:

Desain Industri, Hukum Persaingan Usaha, Hak Eksklusif

Abstrak

Dalam arus globalisasi yang pesat, inovasi, termasuk desain industri, menjadi tulang punggung ekonomi dunia. Perlindungan desain industri melalui hak eksklusif yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri esensial untuk menjamin kreasi manusia dan mencegah peniruan. Namun, hak monopolistis terbatas ini, berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan menghambat persaingan sehat jika disalahgunakan, menciptakan paradoks yang menjadi fokus utama kajian ini. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif, berdasarkan riset pustaka sistematis, bertujuan menganalisis bagaimana hak eksklusif desain industri diatur dan diterapkan di Indonesia, serta kondisi penyalahgunaan yang menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Studi ini juga mengkaji peran regulasi persaingan bisnis, khususnya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membatasi atau mengontrol penyalahgunaan hak eksklusif untuk mencegah monopoli atau persaingan curang. Hasilnya menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan muncul dari pendaftaran desain tanpa kebaruan substansial atau penyalahgunaan posisi dominan, yang dapat 'memblokir' pesaing atau menghambat inovasi. KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki praktik anti-persaingan yang berakar dari penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan putusan pengadilan niaga krusial dalam membatalkan hak desain yang tidak sah. Harmonisasi kedua rezim hukum ini krusial untuk menjaga integritas arena ekonomi yang kompetitif dan adil bagi pelaku usaha serta konsumen.

In the rapidly evolving global landscape, innovation, including industrial design, serves as the backbone of the world economy, adding aesthetic and functional value to products and driving creative investment. The protection of industrial design through exclusive rights, regulated by Law Number 31 of 2000, is essential to secure human creations and prevent imitation. However, these limited monopolistic rights, while legitimate for protecting innovation, can potentially distort markets and impede healthy competition if misused, creating a paradox that is the central focus of this study. This normative legal research, employing a descriptive analytical approach based on systematic literature review, aims to analyze how exclusive industrial design rights are regulated and applied in Indonesia, and under what conditions such exclusivity can be abused, leading to unfair business practices. The study also examines the role of business competition regulations, particularly Law Nomor 5 of 1999 and the function of the KPPU (Business Competition Supervisory Commission), in limiting or controlling the misuse of exclusive rights to prevent monopolies or unfair competition. Findings indicate that potential for abuse arises from registering designs without substantial novelty or abusing a dominant position, which can 'block' competitors or hinder innovation. The KPPU has the authority to investigate anti-competitive practices stemming from IP rights misuse, and commercial court decisions are crucial in revoking illegitimate design rights. Harmonizing these two legal regimes is vital to balance the encouragement of innovation with maintaining the integrity of a competitive and fair economic arena for businesses and consumers alike.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29