IMPLEMENTASI PRINSIP DISTINCTION DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN: STUDI KASUS SERANGAN UDARA TERHADAP INFRASTRUKTUR SIPIL DI GAZA
Kata Kunci:
Hukum Humaniter Internasional, Gaza, Prinsip Distinction, Serangan Udara, Kejahatan PerangAbstrak
Hukum Humaniter Internasional (HHI) mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, salah satu prinsip utamanya adalah distinction atau pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, serta antara objek militer dan sipil. Dalam konflik bersenjata modern seperti yang terjadi di Gaza, prinsip ini kerap menjadi perdebatan seiring dengan meningkatnya serangan terhadap infrastruktur sipil. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip distinction dalam konflik Israel–Palestina, khususnya dalam serangan udara yang menghantam fasilitas sipil di Gaza. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus, artikel ini menemukan bahwa banyak serangan udara yang secara hukum patut diduga melanggar prinsip distinction, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Penelitian ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum oleh komunitas internasional dan peran Mahkamah Pidana Internasional dalam menindak pelanggaran tersebut.
International Humanitarian Law (IHL) regulates the conduct of parties involved in armed conflicts, with one of its main principles being distinction — the differentiation between combatants and non-combatants, as well as between military objectives and civilian objects. In modern armed conflicts such as the one in Gaza, this principle often becomes a subject of debate alongside the increasing attacks on civilian infrastructure. This paper aims to analyze the implementation of the principle of distinction in the Israel-Palestine conflict, specifically in airstrikes targeting civilian facilities in Gaza. Using a normative approach and case study method, this article finds that many airstrikes legally qualify as violations of the principle of distinction and may be categorized as war crimes. The study also emphasizes the importance of law enforcement by the international community and the role of the International Criminal Court in addressing such violations.


