URGENSI PENEMPATAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Khusus, Hukum Pidana, Perlindungan KorbanAbstrak
In Indonesia, the total number of domestic violence cases recorded: Reaching 11,000 cases out of a total of 18,000 reported cases of violence. Domestic violence (KDRT) has a specific character that distinguishes it from other forms of violence, namely the close and personal relationship between the perpetrator and the victim. This relationship can be a marriage relationship, parent and child, or other family members. This closeness often causes victims to experience emotional dilemmas and dependency, which makes it difficult to escape the cycle of violence. The closeness of this relationship is also the reason why KDRT is often not reported, because it occurs in a private space and involves strong emotional ties. In addition, the cycle of violence that includes phases of tension, violence, and reconciliation traps victims in the hope that the perpetrator will change. Handling KDRT requires special laws and institutions. Law No. 23 of 2004 is lex specialis but has not been explicitly classified as Pidsus in the institutional structure of law enforcement. The purpose of this paper is to analyze the urgency of classifying KDRT as Pidsus in order to be more effective in handling and protecting victims.
Di Indonesia tercatat Total kasus kekerasan yang didominasi rumah tangga: Mencapai 11.000 kasus dari total 18.000 kasus kekerasan yang terlaporkan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki kekhususan karakter yang membedakannya dari bentuk kekerasan lainnya, yaitu adanya hubungan yang dekat dan bersifat personal antara pelaku dan korban. Hubungan ini dapat berupa relasi pernikahan, orang tua dan anak, atau anggota keluarga lainnya. Kedekatan ini sering kali menyebabkan korban mengalami dilema emosional dan ketergantungan, yang membuatnya sulit untuk keluar dari lingkaran kekerasan. Kedekatan relasi ini juga menjadi alasan mengapa KDRT sering tidak terlaporkan, karena terjadi dalam ruang privat dan melibatkan ikatan emosional yang kuat. Selain itu, adanya siklus kekerasan yang mencakup fase ketegangan, kekerasan, dan rekonsiliasi menjebak korban dalam harapan bahwa pelaku akan berubah. Penanganan KDRT membutuhkan hukum dan institusi khusus. UU No. 23 Tahun 2004 bersifat lex specialis namun belum secara eksplisit diklasifikasikan sebagai Pidsus dalam struktur kelembagaan penegakan hukum. Tujuan tulisan ini untuk menganalisis urgensi klasifikasi KDRT sebagai Pidsus agar lebih efektif dalam penanganan dan perlindungan korban.


