KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA VENNA MELINDA TINJAUAN HUKUM DAN EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Penulis

  • Dwi Maharani Universitas Boyolali
  • Eny Puji Handayani Universitas Boyolali
  • Moch Tofan Saputra Universitas Boyolali
  • Nur Chasanatul Hidayah Universitas Boyolali
  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali

Kata Kunci:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Venna Melinda, UU PKDRT, Perlindungan Korban, Efektivitas Hukum, Kekerasan Berbasis Gender

Abstrak

The case of Domestic Violence (DV) involving Venna Melinda and her husband, Ferry Irawan, surfaced to the public in early 2023. This case attracted attention because it involved public figures and highlighted the effectiveness of the Indonesian legal system in handling domestic violence cases. This study aims to analyze the chronology of events, the application of relevant legal articles, and their effectiveness in providing justice for victims. The method used is a qualitative approach with a case study, analyzing data from primary and secondary sources. The results of the study indicate that although the Indonesian legal system has a strong foundation in handling domestic violence, there are challenges in the application of legal articles, especially in terms of evidence and protection for victims. Recommendations submitted include revising the Domestic Violence Law, increasing training for law enforcement officers, and increasing public awareness of the importance of preventing and handling domestic violence.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, mencuat ke publik pada awal tahun 2023. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan figur publik dan menyoroti efektivitas sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kronologi kejadian, penerapan pasal-pasal hukum yang relevan, serta efektivitasnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, menganalisis data dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia telah memiliki landasan yang kuat dalam menangani KDRT, terdapat tantangan dalam penerapan pasal-pasal hukum, terutama dalam hal pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Rekomendasi yang diajukan mencakup revisi terhadap UU KDRT, peningkatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan KDRT.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29