KEPEMIMPINAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PERANG: TELAAH HUKUM HUMANITER TERHADAP PRINSIP TANGGUNG JAWAB KOMANDO
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Komando, Hukum Humaniter, Kepemimpinan Militer, Akuntabilitas Perang, Statuta RomaAbstrak
Konflik bersenjata dalam era modern menuntut kehadiran kerangka hukum yang tidak hanya mengatur cara berperang, tetapi juga menegaskan tanggung jawab moral dan hukum dari para pemimpin militer. Prinsip tanggung jawab komando dalam hukum humaniter internasional merupakan konsep krusial yang bertujuan menegakkan akuntabilitas terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh bawahan militer, khususnya ketika pemimpin gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam bagaimana prinsip tanggung jawab komando bekerja sebagai mekanisme perlindungan dalam hukum humaniter, serta menyoroti urgensi kepemimpinan militer yang berintegritas dalam konteks perang. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi literatur terhadap sumber hukum internasional seperti Statuta Roma, Konvensi Jenewa, serta yurisprudensi ICTY dan ICC, penelitian ini mengidentifikasi tiga elemen utama tanggung jawab komando: hubungan hierarkis, pengetahuan atau constructive knowledge, dan kegagalan mengambil tindakan yang semestinya. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga merupakan cerminan nilai etik universal yang mengedepankan perlindungan terhadap korban konflik. Studi ini juga menyoroti lemahnya adopsi prinsip ini dalam sistem hukum nasional, termasuk Indonesia, yang masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan kerangka perundang-undangan dengan standar internasional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum humaniter internasional agar prinsip tanggung jawab komando dapat ditegakkan secara efektif, serta membangun kepemimpinan militer yang tidak hanya berorientasi pada kemenangan strategis, tetapi juga pada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


