PENCEGAHAN TIGA DOSA PENDIDIKAN DI SEKOLAH SMK AL-MA’SHUM KISARAN
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Tiga Dosa, Perundungan, BulliyingAbstrak
The three major sins of education referred to by the Ministry of Education and Culture are bullying, violence, and intolerance. All three are considered fatal because they can hinder the realization of an ideal learning environment. The rule that applies here is that according to Permendikbud No. 46 of 2023, it is a legal umbrella that regulates the handling of three major sins in the world of education, namely violence, bullying, and intolerance. This study aims to analyze the strategies and practices implemented by SMK Al-Ma'shum Kisaran in preventing the three sins of education. This research also seeks to explore the effectiveness of the programs that have been implemented, the obstacles faced, and the impact on student behavior and the atmosphere of the learning environment. The research method used in counseling activities at SMK Al-Ma'shum Kisaran regarding the prevention of the three sins of education is a qualitative descriptive method, data collection is carried out through direct observation during student counseling activities and the study of documents related to the activity. The results of the study show that Community Service (PKM) in the form of legal counseling was carried out after first conducting observations and interviews with several teachers, students and principals to see the problems that occurred. The results of these service activities provide knowledge and understanding to students. In conclusion, through legal counseling, fostering awareness for students of SMK AL-MA'SHUM Kisaran to understand that the act of three sins can interfere with their education, health, and emotional well-being, and can have a negative impact on the future.
Tiga dosa besar pendidikan yang dimaksud Kemdikbud ialah perundungan, kekerasan, dan intoleransi. Ketiganya dianggap fatal karena bisa menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang ideal. Aturan yang berlaku disini ialah menurut Permendikbud No. 46 Tahun 2023 merupakan payung hukum yang mengatur tentang penanganan tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dan praktik yang diterapkan oleh SMK Al-Ma'shum Kisaran dalam mencegah tiga dosa pendidikan. Penelitian ini juga berusaha menggali efektivitas program yang telah dilaksanakan, hambatan yang dihadapi, serta dampak terhadap perilaku siswa dan suasana lingkungan belajar. Metode penelitian yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan di SMK Al-Ma'shum Kisaran mengenai pencegahan tiga dosa pendidikan adalah metode deskriptif kualitatif pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung selama kegiatan penyuluhan siswa serta studi dokumen terkait kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu melakukan observasi dan wawancara dengan beberapa Guru, Siswa dan kepala sekolah untuk melihat masalah yang terjadi. Hasil dari kegiatan pengabdian tersebut memberikan pengetahuan dan pemahaman pada siswa/i. Kesimpulannya melalui penyuluhan hukum, menumbuhkan kesadaran bagi siswa/siswi SMK AL MA’SHUM Kisaran untuk memahami bahwa Tindakan tiga dosa dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan emosional mereka, serta dapat berdampak negatif pada masa depan.


