KONTROVERSI HAK WARIS ANAK ANGKAT: ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Devita Yuni Anggraeni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nur Azizah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nur Hijrah Yunus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Hak Waris, Anak Angkat, Kewarisan Islam

Abstrak

Kontroversi mengenai hak waris anak angkat telah menajdi isu yang semakin hangat dibahas dalam Masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pendangan Hukum Nasional dan Hukum Islam terkait hak waris anak angkat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui kajian literatur dari berbagai sumber, termasuk jurnal dan buku yang relevan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam sistem Hukum Nasional, anak angkat diberikan kedudukan yang setara dengan anak kandung, dengan sejumlah syarat yang ketat bagi orang tua angkat. Sementara itu, dalam Hukum Islam, perhatian lebih diberikan pada pelestarian hubungan nasab, kesejahteraan, dan perlindungan bagi anak, Anak angkat tidak diberikan hak ahli waris secara langsung, meskipun mereka diakui sebagai bagian dari keluarga dalam aspek lain. Meskipun ada perbedaan mencolok antara kedua sistem hukum ini, terdapat kesamaan dalam hal pengakuan bahwa anak angkat bisa menerima harta melalui wasiat. Perbedaan utama terletak pada status anak angkat sebagai ahli waris dan dasar hukum yang dipakai, di mana Hukum Islam berdasar pada Al-Qur'an dan Hadist, sementara hukum positif atau nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Staatsblad. Penelitian ini menemukan adanya kemungkinan untuk mengharmonisasikan perlindungan dan hak anak angkat dengan prinsip keadilan antara kedua sistem hukum tersebut.

The controversy regarding the inheritance rights of adopted children has become an increasingly hotly discussed issue in modern society. This research aims to comparatively analyze the views of National Law and Islamic Law regarding the inheritance rights of adopted children. The approach used is a qualitative approach through literature review from various sources, including relevant journals and books. This research reveals that in the National Law system, adopted children are given equal status to biological children, with a number of strict conditions for adoptive parents. Meanwhile, in Islamic Law, more attention is given to preserving family relationships, welfare and protection for children. Adopted children are not given direct heir rights, even though they are recognized as part of the family in other aspects. Although there are striking differences between these two legal systems, there are similarities in the recognition that adopted children can receive property through a will. The main difference lies in the status of adopted children as heirs and the legal basis used, where Islamic law is based on the Koran and Hadith, while positive or national law refers to statutory regulations, including the Staatsblad. This research found the possibility of harmonizing the protection and rights of adopted children with the principles of justice between the two legal systems.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30