PANDANGAN HUKUM TERHADAP PERILAKU PERCERAIAN DAN PERAN ADVOKAT MENURUT UNDANG- UNDANG DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perceraian, Advokat, Undang-UndangAbstrak
Tugas dan Wewenang Advokat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tugas mempunyai arti sebagai sesuatu yang wajib untuk dikerjakan. Sementara wewenang mempunyai arti kekuasaan untuk memberikan perintah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia terkait dengan tugas dan wewenang advokat yaitu terdapat pada UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum. Pengertian mengenai perceraian tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun bukan berarti perceraian tidak diperbolehkan. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal hingga akhir hayat, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar atau mempersulit terjadinya perceraianPerceraian dimungkinkan, namun ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian pada dasarnya merupakan peristiwa hukum yang merupakan suatu kejadian yang akan menimbulkan dan menghilangkan hak maupun kewajiban. Perceraian menurut adat adalah merupakan peristiwa luar biasa, sebuah problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah.


