KONFLIK KETIDAK ADILAN KELUARGA BESAR YANG MENIMBULKAN KEGADUHAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Kata Kunci:
Penundaan, Pembagian Harta Warisan, Objek WarisanAbstrak
Abstrak Terdapat beberapa cara yang dilakukan masyarakat muslim dalam menyelesaikan permasalahan pembagian warisan di Kota Langsa, yaitu dengan cara musyawarah atau kekeluargaan baik melibatkan keluarga saja maupun melibatkan perangkat desa, dan cara terakhir yaitu melalui Mahkamah Syar’iyah Langsa. Banyak masyarakat kota Langsayang menunda-nunda membagikan harta warisan. Faktor atau alasan masyarakat Kota Langsa menunda pembagian warisan yaitu: kesepakatan seluruh ahli waris; ahli waris banyak yang masih kecil atau belum waktunya mendapatkan warisan beberapa pihak ingin menguasai harta warisan sehingga tidak ada atau ditundanya pembagian warisan itu sebagian besar masyarakat menganggap membahas masalah warisan setelah pewaris meninggal adalah tabu masih hidupnya salah satu ayah atau ibu pewaris sehingga ditunda pembagian warisan. Dampak penundaan pembagian warisan yang dilakukan masyarakat di Kota Langsa, yaitu sebagai berikut: terjadi konflik diantara ahli waris, baik itu konflik ringan sampai konflik berat adanya hak-hak ahli waris yang berkurang dari bagian yang seharusnya diterima adanya ahli waris yang tidak bisa merasakan harta warisan karena meninggal sebelum harta warisan itu sempat dibagikan putusnya silaturahmi atau persaudaraan antara ahli waris karena perebutan harta warisan.Tujuan penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian objek warisan yang belum dibagi.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam jurnal ini penulis mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 653/Pdt. G/2017/PN. Mdn. bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian warisan yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap pembagian obyek warisan sebagaimana yang terjadi pada perkara Nomor:653/Pdt.G/2017/PN. MDN adalah pembagian yang tepat menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan pertimbangan hakim dianggap telah memenuhi keadilan bagi ahli waris dikarenakan ahli waris memiliki hak milik secara bersama dan tidak ada yang dirugikan. Diharapkan pada ahli waris yang ditinggal mati olehpewaris, membagi harta warisan secara adil sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi konflik sesama ahli waris.
There are several ways that Muslim communities resolve inheritance distribution issues in Langsa City, namely through deliberation or family, either involving the family alone or involving village officials, and the last way is through the Langsa Sharia Court. Many people in Langsa City postpone distributing inheritance. Factors or reasons why people in Langsa City postpone inheritance distribution are: agreement of all heirs; many heirs are still young or not yet ready to receive inheritance; some parties want to control the inheritance so that there is no or postponed inheritance distribution; most people consider discussing inheritance issues after the testator dies to be taboo; one of the testator's fathers or mothers is still alive so that inheritance distribution is postponed. The impact of delaying inheritance distribution carried out by people in Langsa City, are as follows: there is conflict between heirs, from minor to severe conflict; there are heirs' rights that are reduced from the portion that should be received; there are heirs who cannot feel the inheritance because they died before the inheritance was distributed; the severance of friendship or brotherhood between heirs due to the struggle for inheritance. The research method used in writing this journal is a normative legal research method with a problem approach using a statutory regulatory approach, namely using the Civil Code in this journal the author examines the Medan District Court Decision Number: 653 / Pdt. G / 2017 / PN. Mdn. the legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study indicate that the division of inheritance carried out by the panel of judges regarding the division of inheritance objects as occurred in case Number: 653 / Pdt. G / 2017 / PN. MDN is the correct division according to the law in force in Indonesia and the judge's consideration is considered to have fulfilled justice for the heirs because the heirs have joint ownership rights and no one is harmed. It is expected that the heirs who are left by the testator will divide the inheritance fairly in accordance with the agreement and applicable provisions so that there is no conflict between heirs.


