KONSEP EPISTEMOLOGI DALAM FISAFAT ILMU DAN APLIKASINYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Lukman Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Sayehu Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Epistemologi, Filsafat Ilmu, Hukum Keluarga Islam, Syariah

Abstrak

Epistemologi dalam filsafat ilmu merujuk pada kajian tentang asal-usul, hakikat, dan batasan pengetahuan serta bagaimana pengetahuan itu diperoleh, diproses, dan divalidasi. Dalam konteks hukum keluarga Islam, epistemologi memainkan peran penting dalam memahami sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an, hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi). Pendekatan epistemologi dalam hukum keluarga Islam berfungsi untuk menilai sejauh mana pengetahuan mengenai hukum dapat diperoleh melalui wahyu ilahi dan akal manusia. Aplikasi epistemologi ini sangat relevan dalam menjawab berbagai persoalan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak waris, dan hak-hak anak, yang semakin berkembang di era modern. Dengan demikian, pemahaman epistemologi yang mendalam dalam hukum keluarga Islam memungkinkan para ulama dan praktisi hukum untuk merumuskan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep epistemologi dalam filsafat ilmu dan bagaimana aplikasinya dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga dalam perspektif Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30