KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana, Rehabilitasi, Pemulihan Korban, Reintegrasi Sosial, Dialog, Perbaikan Hubungan, Overkapasitas Penjara, Resistensi PerubahanAbstrak
The traditional criminal justice system in Indonesia tends to focus on punishment as a form of retribution against offenders, often neglecting victim restoration and offender rehabilitation. Restorative justice, as an alternative to the retributive approach, focuses on restoring victims’ losses, repairing damaged relationships, and rehabilitating offenders through a dialogue process involving the offender, victim, and society. This approach aims to restore the social balance disrupted by crime, as well as reduce recidivism by prioritizing social reintegration. While the implementation of restorative justice in Indonesia can address issues such as prison overcapacity and victim dissatisfaction, challenges such as lack of understanding among law enforcement, limited resources, and resistance to change remain major obstacles. Therefore, stronger support from the government, law enforcement, and society is needed to realize a more just, humane, and sustainable criminal justice system.
Sistem peradilan pidana tradisional di Indonesia cenderung berfokus pada hukuman sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku kejahatan, yang sering kali mengabaikan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Keadilan restoratif, sebagai alternatif dari pendekatan retributif, berfokus pada pemulihan kerugian korban, perbaikan hubungan yang rusak, dan rehabilitasi pelaku melalui proses dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang rusak akibat kejahatan, serta mengurangi tingkat kekambuhan pelaku dengan mengutamakan reintegrasi sosial. Meskipun penerapan keadilan restoratif di Indonesia dapat mengatasi masalah seperti overkapasitas penjara dan ketidakpuasan korban, tantangan seperti kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, keterbatasan sumber daya, serta resistensi terhadap perubahan masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, perlu ada dukungan yang lebih kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.


