PERKEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA DI ERA DIGITAL DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Kata Kunci:
Perkembangan Hukum Tata Usaha Negara Era DigitalAbstrak
This research aims to analyze related problems and efforts to encourage the continued implementation of proper government in every country, including Indonesia. A decent government can be realized if it is followed by government decisions that are responsive to the needs and interests of the community. Decisions by state administration officials in an effort to create a decent government must be based on the general principles of good government, especially those mentioned in Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. In realizing a decent government, it is not only the task of state administrative officials through the decisions they make, the involvement of the community as plaintiffs for every government decision that feels aggrieved and the state administrative judiciary as an institution that tests and decides disputes between the people and the government while still referring to to laws and regulations and general principles of good government.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai masalah yang terkait serta upaya untuk mendorong terlaksananya pemerintah yang layak terus dilakukan di setiap negara termasuk salah satunya di Negara Indonesia. Pemerintah yang layak dapat terwujud apabila diikuti oleh keputusan-keputusan pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Keputusan pejabat tata usaha negara dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang layak harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam mewujudkan pemerintahan yang layak bukan hanya menjadi tugas pejabat tata usaha negara melalui keputusan-keputusan yang dibentuknya, keterlibatan masyarakat sebagai penggugat atas setiap keputusan pemerintah yang merasa dirugikan dan peradilan administrasi negara sebagai lembaga yang menguji dan memutuskan perselisihan antara rakyat dan pemerintah tersebut dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik.


