URGENSITAS PEMBENTUKAN REGULASI KHUSUS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Online Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa, KonvensionalAbstrak
The advancement of internet technology has brought significant changes to dispute resolution, with the emergence of Online Dispute Resolution (ODR) as a faster and more efficient alternative to conventional methods. ODR enables the resolution of disputes through negotiation, mediation, and arbitration online, without the need for face-to-face interactions. This is particularly beneficial for parties with limited access to conventional legal systems. This study employs a normative method by examining positive law and applicable regulations, as well as secondary data from literature related to ODR in Indonesia and other countries. Through legislative and conceptual approaches, this research compares ODR regulations in various countries to find solutions for its implementation in Indonesia. Although ODR offers many advantages, its application in Indonesia still faces challenges, such as low digital literacy and trust in technology. However, with appropriate regulations and improvements in infrastructure and education, ODR can become an effective and efficient solution for dispute resolution in the digital age.
Kemajuan teknologi internet telah membawa perubahan besar dalam penyelesaian sengketa, dengan munculnya Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif yang lebih cepat dan efisien dibanding metode konvensional. ODR memungkinkan penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase secara daring, tanpa perlu tatap muka. Ini sangat menguntungkan pihak-pihak yang memiliki keterbatasan akses ke sistem hukum konvensional. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mempelajari hukum positif dan regulasi yang berlaku, serta data sekunder dari literatur terkait ODR di Indonesia dan negara lain. Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini membandingkan aturan ODR di berbagai negara untuk mencari solusi bagi penerapannya di Indonesia. Meski menawarkan banyak keuntungan, penerapan ODR di Indonesia masih menghadapi kendala, seperti rendahnya literasi digital dan kepercayaan terhadap teknologi. Namun, dengan regulasi yang tepat serta peningkatan infrastruktur dan edukasi, ODR dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa di era digital.


