SOSIALISASI PEMBUKTIAN KASUS HUKUM UTANG PIUTANG
Kata Kunci:
Perjanjian, Hutang Piutang, Wanprestasi, Pembuktian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompleksitas pembuktian dalam kasus utang piutang di Indonesia dan mengevaluasi peran sosialisasi hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif, yang melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber hukum dan wawancara dengan masyarakat di sejumlah komunitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pembuktian berkontribusi pada tingginya angka wanprestasi dalam utang piutang, sehingga sosialisasi hukum yang efektif diperlukan untuk mengurangi sengketa dan meningkatkan kesadaran hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya pendidikan hukum sebagai upaya untuk memperkuat pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
This research aims to analyze the complexities of proof in debt agreements in Indonesia and evaluate the role of legal socialization in enhancing public understanding of applicable legal procedures. The method employed is a normative legal approach with qualitative data analysis, involving the collection of information from various legal sources and interviews with community members in several areas. The findings indicate that the lack of public understanding regarding proof procedures contributes to a high incidence of default in debt agreements, thus highlighting the necessity for effective legal socialization to reduce disputes and raise legal awareness. The implications of this study emphasize the importance of legal education as a means to strengthen public knowledge about rights and obligations within debt agreements.


