KESEJAHTERAAN KELUARGA DAN KEADILAN GENDER DALAM PRAKTIK POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Gender, Hukum Islam, PoligamiAbstrak
Poligami merupakan isu yang kompleks dan sering diperdebatkan dalam konteks hukum Islam dan masyarakat modern. Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika poligami dalam hukum keluarga Islam, dengan fokus pada kesejahteraan keluarga dan keadilan gender. Melalui analisis mendalam terhadap ketentuan hukum yang mengatur poligami, termasuk UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, penelitian ini mengidentifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan poligami secara sah, seperti keadilan dalam perlakuan terhadap istri dan kemampuan suami dalam memenuhi nafkah. Selain itu, jurnal ini juga membahas dampak sosial dan psikologis dari praktik poligami terhadap perempuan dan keluarga, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di masyarakat. Dengan pendekatan analisis hukum dan kajian pustaka, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana poligami dapat mempengaruhi kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga dalam konteks hukum Islam.
Polygamy is a complex issue that is often debated in the context of Islamic law and modern society. This journal aims to explore the dynamics of polygamy within Islamic family law, focusing on family welfare and gender justice. Through an in-depth analysis of the legal provisions governing polygamy, including the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law, this research identifies the requirements that must be met for the lawful practice of polygamy, such as fairness in treatment towards wives and the husband’s ability to provide for their needs. Additionally, this journal discusses the social and psychological impacts of polygamy on women and families, as well as the challenges faced in its implementation within society. By employing a legal analysis approach and literature review, this research seeks to provide a better understanding of how polygamy can affect gender equality and family welfare in the context of Islamic law.


