IMPLEMENTASI AAUPB DALAM PERIZINAN OLEH DPMPTSP MENGENAI PENOLAKAN IZIN HO TERNAK AYAM

Penulis

  • Suci Wulandari Universitas Tidar
  • Rita Fitri Utami Universitas Tidar
  • Devina Cahya Kamila Universitas Tidar
  • Deriel Pratama Putra Universitas Tidar

Kata Kunci:

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Izin Gangguan (HO), Pelayanan Publik

Abstrak

Dalam konteks administrasi pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi landasan penting dalam pelayanan publik, termasuk perizinan. Penelitian ini mengkaji implementasi AAUPB dalam penolakan izin gangguan (HO) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin HO sering menjadi isu kontroversial karena dianggap tidak efisien dan membebani pelaku usaha. Studi ini berfokus pada penerapan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam proses perizinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian AAUPB dalam kasus ini belum sepenuhnya konsisten, menimbulkan dampak hukum dan sosial. Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan prosedur dan kebijakan perizinan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29