ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA CILEGON BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Pe
Kata Kunci:
Tindak Pidana,, Perdagangan Orang,, Perdagangan Anak.Abstrak
Perdagangan orang merupakan Perbuatan Pidana yang melanggar Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam hal ini hak-hak seseorang untuk dapat hidup dengan layak telah dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya Disparitas aturan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Anak di Indonesia Putusan Perkara Nomor: 563/Pid.Sus/2023/PN.SRG dan Nomor 902/Pid.Sus/2023/PN Srg dan Analisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Perdagangan Anak dalam Putusan Perkara Nomor: 563/Pid.Sus/2023/PN.SRG dan Nomor 902/Pid.Sus/2023/PN Srg.Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dan jenis penelitian yang digunakan kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis menggunakan teori hukum. Data dan Sumber data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data sekunder data, primer, dan data tersier.Hakim harus mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam menjatuhkan putusan. Penerapan hukum tindak pidana perdagangan anak harus sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang dan Pasal 83 Jo Pasal 76 f Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana itu harus mempunyai tujuan yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Disparitas hukuman ini, kerap melahirkan penafsiran atau interpretasi yang beragam dalam kehidupan Masyarakat.


