TINJAUAN NORMATIF PEMBUANGAN LIMBAH LAUNDRY DI DAERAH TUKAD BADUNG
Kata Kunci:
Limbah, Laundry, Tukad BadungAbstrak
Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sekitar. Masih banyak masyarakat yang belum memahami
dengan jelas tentang kebersihan lingkungan, sehingga mudah membuang sampah, hal ini sangat
berbahaya bagi lingkungan. Kota Denpasar menjadi salah satu produsen limbah cair terbesar di
Indoenesia. Karena oleh banyak usaha yang membuang limbah hasil usahanya ke sungai, kali atau
bahkan tempat saluran air lainnya. Dimana didapati oleh penulis bahwa beberapa pemilik usaha
Laundry masih membuang limbah cair hasil usahanya ke Tukad Badung yang jika dibiarkan terus
menerus akan terjadi pencemaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan
melihat permasalahan diatas maka permasalahan yang didapat oleh peneliti adalah meneliti tentang
tinjauan normatif pembuangan limbah laundry di daerah Tukad Badung. Jenis penelitian yang
digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum normatif serta
teknik pengambilan dokumen hukum melibatkan penemuan kerangka normatif dengan menggunakan
dokumen hukum yang membahas teori hukum serta penelitian dokumen. Hasil dari penelitai yang
peneliti telah lakukan di beberapa Lundry yang berada di Tukad Badung bahwa terbukti usaha ini
membuang limbah miliknya ke Tukad Badung secara langsung namun perbedaannya ada pemilik
laundry yang paham akan hukum lingkungan yang ada jadi menggunakan detergent yang ramah
lingkungan sedangkan ada yang tidak paham.


